Postingan

Perbedaan Standar Etika Profesi Di Indonesia Dengan Luar Negeri

             Standar profesi disetiap negara berbeda satu sama lain, karena pada setiap negara mempunyai kriteria yang mengacu pada kemampuan dari masyarakat di Negara tersebut. Negara Indonesia mengacu pada kompetensi masyarakatnya dengan menggunakan kemampuan profesi IT di bidangnya yang harus di kuasai tanpa kecuali. Standarisasi profesi yang berada di Eropa dan Amerika memiliki Pustakawan yang bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi‐materi, metode‐metode dan bahkan hal‐hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Jadi penentu standarisasi profesi mengacu pada kemampuan atau kompetensi dari masyarakat yang ada dinegaranya masing-masing. http://petrus03.blogspot.co.id/2017/04/perbedaan-model-dan-standar-profesi.html Perb

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 40 Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi “ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun ” Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Menurut saya setiap Undang-Undang memiliki keterbatasan, misalnya menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Sayangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan memiliki kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain, dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ragam,