Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi Pasal 40 Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi “ Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun ” Yang dimaksud dengan penyadapan dalam pasal ini adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Menurut saya setiap Undang-Undang memiliki keterbatasan, misalnya menegaskan bahwa informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang. Sayangnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan memiliki kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain, dengan adanya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ragam,